|
Bagian
Kedua
Tenaga Kesehatan
Pasal
50
(1) Tenaga
kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan
yang bersangkutan.
(2) Ketentuan
mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengadaan
tenaga kesehatan untuk memenuhi kcbutuhan diselenggarakan antara
lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah
dan atau masyarakat.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 52
(1) Pemerintah
mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan
kesehatan.
(2) Ketentuan
mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
53
(1) Tenaga kesehatan
berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
(2) Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar
profesi dan menghormati hak pasien.
(3) Tenaga
kesehatan, untuk kepentingan pcmbuktian, dapat melakukan tindakan
medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan
yang bersangkutan.
(4) Ketentuan
mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
54
(1) Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan
profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
(2) Penentuan
ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditentukan olch Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan
mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 55
(1) Setiap
orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan.
(2) Ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|