|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
49
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat
lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan,
meliputi :
a. tenaga kesehatan;
b. sarana kesehatan;
c. perbekalan
kesehatan;
d. pembiayaan
kesehatan;
e. pengelolaan
kesehatan;
f. penelitian
dan pengembangan kesehatan.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|