|
Bagian
Kesembilan
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Pasal 32
(1) Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan
status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat
cacat atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan
atau perawatan.
(3) Pengobatan
dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan
ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungawabkan.
(4) Pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu
keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan
dan atau perawatan berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal
33
(1) Dalam penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ
dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat
kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.
(2) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan
dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal
34
(1) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
di sarana kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan
organ dan atau jaringan tubuh dan seorang donor harus memperhatikan
kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan
ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
35
(1) Transfusi
darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara transfusi darah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Implan obat
dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan implan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
37
(1) Bedah plastik
dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleb tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana
kesehatan tertentu.
(2) Bedah plastik
dan rekonstnuksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat.
(3) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (I) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|