|
Bagian
Kedelapan
Pemberantasan Penyakit
Pasal 28
(1) Pemberantasan
penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau
angka kematian.
(2) Pemberantasan
penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak
menular.
(3) Pemberantasan
penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan
dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
Pasal
29
Pemberantasan
penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi
penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan
dengan cara lain.
Pasal
30
Pemberantasan
penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan,
pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan
karantina, dan upaya lain yang diperlukan.
Pasal
31
Pemberantasan
penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|