|
Bagian
Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal
24
(1) Kesehatan
jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal
baik intelektual maupun emosional.
(2) Kesehatan
jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan
dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan
dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
(3) Kesehatan
jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, lingkungan pekerjaan, Iingkungan masyarakat, didukung sarana
pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
Pasal
25
(1) Pemenintah
melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan penyaluran bekas
penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan
dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
(2) Pemerintah
membangkitkan, membantu, dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan
dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan
dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran
bekas penderita ke dalam masyarakat.
Pasal
26
(1) Penderita
gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan
dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan
kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Pengobatan
dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan
suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau
atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban
di wilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara
timbul peesangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan
jiwa.
Pasal 27
Ketentuan mengenai
kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|