|
Bagian
Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
(1) Kesehatan
kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal.
(2) Kesehatan
kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja, dan syarat kesehatan kerja.
(3) Setiap
tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
(4) Ketentuan
mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|