|
Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan
Pasal 22
(1) Kesehatan
lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat.
(2) Kesehatan
lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman,
lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
(3) Kesehatan
lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah
padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian
vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
(4) Setiap
tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan
lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
(5) Ketentuan
mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|