|
Bagian
Keempat
Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal
21
(1) Pengamanan
makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat
dan makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar
dan atau persyaratan kesehatan.
(2) Setiap makanan
dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi
:
a. bahan yang
dipakai;
b. komposisi
setiap bahan;
c. tanggal,
bulan, dan tahun kadaluwarsa;
d. ketentuan
lainnya.
(3) Makanan
dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan
kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dan peredaran, dan disita
untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Ketentuan
mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|