ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG KESEHATAN BAB V UPAYA KESEHATAN
Bagian Ketiga Perbaikan Gizi
Pasal 20
(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kesehatan/uu_kesehatan_babV(3).htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008