|
Bagian
Kedua
Kesehatan Keluarga
Pasal
12
(1) Kesehatan
keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil,
bahagia, dan sejahtena.
(2) Kesehatan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan
suami istri, anak, dan anggota keluarga Iainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami
istri diutarnakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan
keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri
meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan
dan masa di luar kehamilan, dan persalinan.
Pasal
15
(1) Dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
:
a. berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli;
c. dengan persetujuan
ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana
kesehatan tertentu.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Kehamilan
di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk
membantu suami istri mendapat keturunan.
(2) Upaya kehamilan
diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istni yang sah dengan ketentuan :
a. hasil pembuahan
sperma dan ovum dan suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam
rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu;
c. pada sarana
kesehatan tertentu.
(3) Ketentuan
mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Kesehatan
anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan
anak.
(2) Kesehatan
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan
kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah,
dan usia sekolah.
Pasal
18
(1) Setiap
keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya.
(2) Pemerintah
membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui
penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang
peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 19
(1) Kesehatan
manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.
(2) Pemerintah
membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk
meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|