|
Bagian
Keenam
Pengelolaan Kesehatan
Pasal
67
(1) Pengelolaan
kesehatan yang diselenggarakan oleh pcmerintah dan atau masyarakat
diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan agar upaya
kesehatan dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program serta sumber
daya yang dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.
Pasal 68
Pengelolaan
kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan oleh
perangkat kesehatan dan badan pemerintah lainnya, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|