|
Bagian
Kelima Belas
Pengobatan Tradisional
Pasal
47
(1) Pengobatan
tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan
cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.
(2) Pengobatan
tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu dibina dan
diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan
cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(3) Pengobatan
tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya
perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
(4) Ketentuan
mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|