|
Bagian
Keempat Belas
Kesehatan Olahraga
Pasal
46
(1) Kesehatan
olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
melalui kegiatan olahraga.
(2) Kesehatan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui
sarana olahraga atau sarana lain.
(3) Ketentuan
mengenai kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|