|
Bagian
Ketiga Belas
Kesehatan Sekolah
Pasal
45
(1) Kesehatan
sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat
peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik
dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal
menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
(2) Kesehatan
sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui
sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan
mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|