|
Bagian
Kedua Belas
Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 44
(1) Pengamanan
penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak
mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat,
dan lingkungannya.
(2) Produksi,
peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus
memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
(3) Ketentuan
mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|