|
Bagian
Kesebelas
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 39
Pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi
masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau
keamanan dan atau kemanfaatan.
Pasal 40
(1) Sediaan
farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope
Indonesia dan atau buku standar lainnya.
(2) Sediaan
farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan
harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
Pasal
41
(1) Sediaan
farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat
izin edar.
(2) Penandaan
dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi
persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah
berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dan peredaran
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar,
yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau
keamanan dan atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
Pekerjaan kefarmasian
harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan farmasi yang beredar.
Pasal
43
Ketentuan tentang
pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|