|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 10
Untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit
(kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan
secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal
11
Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan
melalui kegiatan :
a. kesehatan
keluarga;
b. perbaikan
gizi;
c. pengamanan
makanan dan minuman;
d. kesehatan
lingkungan;
e. kesehatan
kerja;
f. kesehatan
jiwa;
g. pemberantasan
penyakit;
h. penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
i. penyuluhan
kesehatan masyarakat;
j. pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan;
k. pengamanan
zat adiktif;
l. kesehatan
sekolah;
m. kesehatan
olahraga;
n. pengobatan
tradisional:
o. kesehatan
matra.
(2) Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh
sumber daya kesehatan.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|