|
Pasal
79
(1) Selain
penyidik pejahat polisi negara Republik Indonesia juga kepada pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan
penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang kesehatan;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang kesehatan;
c. meminta keterangan
dan bahan bukti dan orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang kesehatan;
d. melakukan
pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain tentang tindak pidana
di bidang kesehatan;
c. melakukan
pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di bidang kesehatan;
g. menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang
adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
(3) Kewenangan
penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan menurut Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|