|
Pasal 6
Pemerintah
bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan.
Pasal
7
Pemerintah bertugas
menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
Pasal
8
Pemerintah bertugas
menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan
kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal
9
Pemerintah bertanggung
jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|