|
Pasal
2
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan yang berrdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan,
adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal
3
Pembangunan
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang optimal.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|