|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dan badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang unjuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi
adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dan tubuh onang lain atau tubuh
sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah
bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam
jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan
penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan
tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat,
dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan
turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam
masyarakat.
8. Kesehatan
matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan
fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang
berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun
air.
9. Sediaan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10. Obat tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dan
bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman.
11. Alat kesehatan
adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuh dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan
pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
12. Zat adiktif
adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan
psikis.
13. Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan
farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama
dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin
serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|