|
I.
UMUM
Cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa tersebut diselenggarakan
pembangunan nasional disemua bidang kehidupan yang berkesinambungan
yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu,
dan terarah.
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional
diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk
hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal.
Pembangunan
kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik,
mental maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan
selama ini, telah terjadi perubahan orientasi, baik tata nilai maupun
pemikiran terutama mengenai upaya pemecahan masalah di bidang kesehatan
yang dipengaruhi oleh politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan serta ilmu pengelahuan dan teknologi. Perubahan orientasi
tersebut akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Di samping hal tersebut dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan
perlu memperhatikan jumlah penduduk Indonesia yang besar, terdiri
dari berbagai suku dan adat istiadat, menghuni ribuan pulau yang
terpencar-pencar dengan tingkat pendidikan dan sosial yang beragam.
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan
sumber dayanya, harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
guna mencapai hasil yang optimal. Upaya kesehatan yang semula dititikberatkan
pada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang
ke arah keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh. Oleh karena
itu, pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit
(kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan
secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan
bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
Peran serta aktif masyarakat termasuk swasta perlu diarahkan, dibina,dan
dikembangkan sehingga dapat melakukan fungsi dan tanggung jawab
sosialnya sebagai mitra Pemerintah. Peran Pemerintah lebih dititikberatkan
pada pembinaan, pengaturan, dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan
pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang
antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat
termasuk swasta. Kewajiban untuk melakukan pemerataan dan peningkatan
pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tetap menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
Keberhasilan pembangunan diberbagai bidang dan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi telah meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat
dan kesadaran akan hidup sehat. Hal ini mempengaruhi meningkatnya
kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana,
dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Karena itu diperlukan pengaturan
untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan.
Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan,
mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan diperlukan
perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Bagi pemberi jasa pelayanan
kesehatan, makanan, dan minuman hasil produksi rumah tangga yang
masih dalam pembinaan Pemerintah, pelaksanaan hukum diberlakukan
secara bertahap. Perangkat hukum tersebut hendaknya dapat menjangkau
perkembangan yang makin kompleks yang akan terjadi dalam kurun waktu
mendatang.
Untuk itu perlu penyempurnaan dan pengintegrasian perangkat hukum
yang sudah ada.
Dalam Undang-undang ini diatur tentang :
1. asas dan
tujuan yang menjadi landasan dan memberi arah pembangunan kesehatan
yang dilaksanakan melalui upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi orang sehingga terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang optimal tanpa membedakan status
sosialnya;
2. hak dan kewajiban
setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta
wajib untuk ikut serta di dalam memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan;
3. tugas dan
tanggung jawab Pemerintah pada dasarnya adalah mengatur, membina,
dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan serta menggerakkan
peran serta masyarakat;
4. upaya kesehatan
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan melalui
pendekatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan
penyakit, dan pemulihan kesehatan;
5. sumber daya
kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, harus
tetap meaksanakan fungsi dan tanggung jawab sosialnya, dengan pengertian
bahwa sarana pelayanan kesehatan harus tetap memperhatikan golongan
masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencani keuntungan;
6. ketentuan
pidana untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan
bila terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan
yang bersifat teknis dan operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah
dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Back to Undang-undang Kesehatan Main Page


UNDANG-UNDANG KESEHATAN

|