ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 81





Back to Undang-undang Kepolisian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kepolisian/uu_kepolisian_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008