|
Pasal
30
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
31
Undang-undang
ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 81

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|