|
Pasal
27
1. Dalam keadaan
sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan
unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
28
Dalam keadaan
bahaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas
bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan
negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-udangan.

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|