ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN
BAB V
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

 

Pasal 26

1. Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta insstansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.

2. Hubungan kerja samam di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta masyarakat dmengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.

3. Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.

4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.





 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kepolisian/uu_kepolisian_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008