|
Pasal
26
1. Hubungan
dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan,
lembaga, serta insstansi di dalam dan di luar negeri didasarkan
atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling
membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
2. Hubungan
kerja samam di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur
pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta masyarakat
dmengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
3. Hubungan
dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan
kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral
atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka
tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta
pelatihan.
4.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|