|
Pasal
20
Pembinaan kemampuan
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan
Panglima.
Pasal 21
Pembinaan profesi
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui
pembinaan etika profesi dan pembangunan pengetahuan serta pengalamannya
di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan dan pelatihan serta
penugasan berjenjang dan berlanjut.
Pasal 22
Guna menunjang
pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal
21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian.
Pasal 23
1. Sikap dan
perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada
kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Kode etik
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi pedoman
bangi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
3. Kode etik
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 24
1. Pelanggaran
terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Susunan organisasi
dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 25
1. Setiap pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian
lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
2. Bentuk, ukuran,
pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|