|
Pasal
13
Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas :
1. selaku alat
negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum;
2. melaksanakan
tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. bersama-sama
dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya
membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mwwujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat;
4. membimbing
masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya
usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c;
5. melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
14
1. Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia :
a. melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, dan laboraturium
forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
c. memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
d. memelihara
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup
dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan
dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. menyelenggarakan
segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas di jalan;
f. melindungi
dan melayani kepentingan warga massyarakat untuk sementara, sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
g. membina ketaatan
diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
h. turut serta
dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat;
i. melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap alat-alat
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
j. melakukan
pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dengan koordinasi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. mewakili
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian Internasional.
2. Tata cara
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Dalam rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
14 :
1. Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
a. menerima
laporan dan pengaduan;
b. melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
c. mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
d. mencari keterangan
dan barang bukti;
e. menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f. membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum;
g. mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
h. mengawasi
aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa;
i. memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j. melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan;
k. menerima
dan menyimpan barang temuan untuk sementarawaktu;
l. mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukandalam rangka
pelayanan masyarakat;
m. mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
yang mengikat warga masyarakat.
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
lainnya berwenang:
1. memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya;
2. menerima
pemberitahuan tentang kegiatan politik;
3. memberikan
izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata
tajam;
4. menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
5. memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
6. memberikan
petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas
pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
7. melakukan
kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas
kejahatan internasional;
8. melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
3. Tata cara
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
16
Dalam rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
a. melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
untuk kepentingan penyelidikan;
c. membawa dan
menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri;
e. melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara;
h. mengadakan
penghentian penyidikan;
i. menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan
mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang
disangka melakukan tindak pidana;
k. memberikan
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil
serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
diserahkan kepada penuntut umum;
l. mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing
tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
18
1. Untuk kepentingan
umum, pejabat Kepoliian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal
19
1. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma
agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
2. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|