ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

 

Pasal 13

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :

1. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum;

2. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mwwujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;

4. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;

5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia :

a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, dan laboraturium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

f. melindungi dan melayani kepentingan warga massyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat;

i. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;

j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

k. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian Internasional.

2. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :

a. menerima laporan dan pengaduan;

b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

d. mencari keterangan dan barang bukti;

e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

f. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementarawaktu;

l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukandalam rangka pelayanan masyarakat;

m. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:

1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;

2. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;

3. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;

4. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;

5. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;

6. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;

7. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;

8. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan;

c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. mengadakan penghentian penyidikan;

i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 17

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepoliian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.





Back to Undang-undang Kepolisian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kepolisian/uu_kepolisian_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008