|
Pasal
6
1. Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
2. Dalam rangka
pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia
dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Daerah hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi
dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan
dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur
lebih lanjut oleh Panglima atas Usul Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
Pasal
8
1. Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam penyelenggaraan
kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh
Menteri dan Panglima.
3. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
1. Kepala Kepolisian
Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian, menetapkan kebijakan,
serta pengendaliannya.
2. Kepala Kepolisian
Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas;
a. Penyelenggaraan
kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
b. Penyelenggaraan
pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Kepala Kepolisian
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada:
- ayat (2) huruf
a bertanggung jawab kepada Menteri;
- ayat (2) huruf
b bertanggung jawab kepada Panglima.
Tata cara pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hhuruf
a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima.
Pasal
10
1. Pimpinan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.
2. Tanggung
jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 11
1. Kepala Kepolisian
Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2. Yang dapat
diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia adalah Perwira
Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif.
3. Pengangkatan
dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
Pasal 12
1. Jabatan penyidik
dan penyidik pembantu adalah jabatan fungional, dan pejabatnya diangkat
oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
2. Jabatan tertentu
lainnya di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ditentukan dan
diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia sesuai dengan p[eraturan perundang-unndangan.

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|