ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN
BAB II
SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 6

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

2. Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas Usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 8

1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Dalam penyelenggaraan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh Menteri dan Panglima.

3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 9

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian, menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas;

a. Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada:

- ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;

- ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima.

Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hhuruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima.

Pasal 10

1. Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.

2. Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 11

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

2. Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif.

3. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12

1. Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungional, dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

2. Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan p[eraturan perundang-unndangan.





Back to Undang-undang Kepolisian Main Page

 

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kepolisian/uu_kepolisian_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008