|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian
adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga
Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia adalah setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif;
3. Peraturan
Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat
dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
4. Keamanan
dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat
sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan
nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai
oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman,
yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menenggulangi
segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya
yang dapat meresahkan masyarakat;
5. Kepentingan
Umum adalah kepentingan bangssa dan negara dan/atau kepentingan
masyarakat luas demi tepeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat
serta tercapainya tujuan pembangunan nasional;
6. Penyelidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan;
7. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang;
8. Penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
9. Penyidik
pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PNS adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku
penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing;
10. Penyidik
pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam undang-undang;
11. Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang
diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
12. Menteri
adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
13. Panglima
adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2
Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman massyarakat guna mewujudkan keamanan
dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan
tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal
3
Fungsi Kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan
hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan
masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Pasal 4
1. Pengemban
fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. alat-alat
kepolisian khusus;
b. penyidik
pegawai negeri sipil;
c. bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa.
2. Pengemban
fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pasal 5
1. Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri.
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
fungsi kepolisian.

Back to Undang-undang Kepolisian Main Page


UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

|