ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
REHABILITASI


Pasal 205

Setelah berakhirnya kepailitan menurut Pasal 156 dan Pasal 188, juga dalam Pasal 197, dbitur pailit atau para ahli warisnya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan.

Pasal 206

Permohonan debitur pailit ataupun para ahli warisnya mengenai hal tersebut di atas, tidak akan diterima sebagaimana bukti yang menyatakan bahwa para kreditur yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya sehingga dapat memuaskan mereka masing-masing.

Pasal 207

Permohonan tersebut harus diiklankan dalam Berita Negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Pasal 208

(1) Dalam dua bulan setelah dilakukan pengiklanan tersebut dalam Berita Negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan yang disertai alasan-alasannya; kepada kreditur yang bersangkutan panitera harus memberikan tanda penerimaan.

(2) Perlawanan tersebut tidak boleh didasarkan atas alasan-alsan lain, kecuali bila pemohon itu tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 206.

Pasal 209

Setelah berakhirnya jangka waktu dua bulan seperti tersebut di atas, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan itu, tanpa mempedulikan apakah perlawanan telah diajukan atau belum.

Pasal 210

Terhadap putusan Pengadilan ini, tidak diperkenankan diajukan banding maupun kasasi.

Pasal 211

Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi tersebut harus diambil di muka sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam daftar (register) dimaksud dalam Pasal 18.





Back to Undang-undang Kepailitan Main Page

 

UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kepailitan/uu_kepailitan_babI_bag11.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008