|
Pasal
205
Setelah
berakhirnya kepailitan menurut Pasal 156 dan Pasal 188, juga
dalam Pasal 197, dbitur pailit atau para ahli warisnya berhak
untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan
yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan.
Pasal
206
Permohonan
debitur pailit ataupun para ahli warisnya mengenai hal tersebut
di atas, tidak akan diterima sebagaimana bukti yang menyatakan
bahwa para kreditur yang diakui sudah menerima pembayaran
piutang seluruhnya sehingga dapat memuaskan mereka masing-masing.
Pasal
207
Permohonan
tersebut harus diiklankan dalam Berita Negara dan surat kabar
yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pasal
208
(1)
Dalam dua bulan setelah dilakukan pengiklanan tersebut dalam
Berita Negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan
perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan
menyampaikan surat keberatan yang disertai alasan-alasannya;
kepada kreditur yang bersangkutan panitera harus memberikan
tanda penerimaan.
(2) Perlawanan tersebut tidak boleh didasarkan atas alasan-alsan
lain, kecuali bila pemohon itu tidak memenuhi ketentuan dalam
Pasal 206.
Pasal
209
Setelah
berakhirnya jangka waktu dua bulan seperti tersebut di atas,
Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan itu,
tanpa mempedulikan apakah perlawanan telah diajukan atau belum.
Pasal
210
Terhadap
putusan Pengadilan ini, tidak diperkenankan diajukan banding
maupun kasasi.
Pasal
211
Putusan
mengenai pengabulan rehabilitasi tersebut harus diambil di
muka sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam daftar (register)
dimaksud dalam Pasal 18.

Back to Undang-undang Kepailitan Main Page


UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

|