Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL
Pasal
202
Para
kreditur yang setelah diadakan pernyataan pailit telah mengambil
pelunasan piutangnya untuk seluruhnya atau sebagian, masing-masing
untuk diri sendiri dari barang-barang milik debitur yang dinyatakan
pailit di Indonesia, dan barang-barang tersebut terletak di
luar wilayah Indonesia dan yang tidak diperikatkan kepada
kreditur dengan hak didahulukan, wajib mengganti kepada harta
pailit segala yang telah diperolehnya dengan menggunakan hak
didahulukan seperti demikian itu.
Pasal
203
(1)
Kreditur yang telah memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya
kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga ini
untuk seluruh atau sebagian secara tersendiri atau secara
didahulukan dari pada orang-orang lain, untuk pelunasan piutang
tersebut dapat mengambil pelunasan dari barang-barang debitur
yang berada di luar wilayah Indonesia, wajib mengganti kepada
harta pailit segala yang telah diperolehnya dengan cara yang
demikian itu.
(2) Kecuali bila dapat dibuktikan sebaliknya, maka tiap pemindahan
piutang harus dianggap telah dilakukan dengan maksud seperti
tersebut di atas, bila hal itu dilakukan dengan pengetahuannya,
bahwa pernyataan pailit sudah dimohonkan atau akan dimohonkan.
Pasal
204
(1)
Kewajiban untuk mengganti kepada harta pailit, berlaku pula
bagi setiap orang yang memindahkan utang atau piutangnya untuk
seluruh atau sebagian kepada pihak ketiga dan karenanya pihak
ketiga ini mendapat kesempatan untuk mengadakan perbandingan
(perhitungan) utang atau piutangnya dengan suatu piutang atau
utang di luar Indonesia, yang oleh peraturan ini tidak dibolehkan.
(2) Di sini berlaku ayat (2) dari pasal yang lalu.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kepailitan/uu_kepailitan_babI_bag10.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 09, 2011