|
Pasal
278
Kecuali
bila ditentukan sebaliknya, dan dengan tidak mengurangi kemungkinan
pengajuan kasasi demi kepentingan undang-undang, maka tidak
dapat diajukan banding terhadap putusan-putusan hakim yang
dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal
279
Permohonan-permohonan
yang diajukan berdasarkan Pasal 223, Pasal 240, Pasal 241,
Pasal 244, Pasal 267, Pasal 275 dan Pasal 276 harus ditandatangani
oleh penasehat hukum yang mempunyai izin praktek yang bertindak
berdasarkan surat kuasa, kecuali apabila dimajukan oleh para
Pengurus.

Back to Undang-undang Kepailitan Main Page


UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

|