|
UNDANG-UNDANG
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai
oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya
wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta
dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi
generasi sekarang maupun generasi mendatang;
b.
bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan
dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh
karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga
daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil,
arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat;
c.
bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia,
harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat
dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma
hukum nasional;
d.
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak
sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan
tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang
baru.
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
3.
Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2034);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
Dengan
Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEHUTANAN

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|