|
Pasal
83
Pada
saat mulai berlakunya undang-undang ini maka dinyatakan tidak berlaku:
1.
Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor
221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor
168, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2823).
Pasal
84
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
Pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MULADI

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|