|
Pasal
80
1. Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang
ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk
membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat
yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan
kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
2.
Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan
jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan
hasil hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar
ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
78 dikenakan sanksi administratif.
3.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|