|
Pasal
78
1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
3.
Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00
(satu milyar lima ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
5.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
6.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah).
7.
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
8.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
9.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
10.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
11.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
12.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10),
dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.
13.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan
hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan
terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah
dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
14.
Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau
alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan
kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
ini dirampas untuk Negara.
Pasal
79
1. Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa
temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk Negara.
2.
Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang
disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud.
3.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
oleh Menteri.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|