|
Pasal
77
1. Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
2.
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak
pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
c. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan
hutan atau wilayah hukumnya;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana
yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan;
f. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana;
g. membuat dan menanda-tangani berita acara;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang
adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan.
3.
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|