|
Pasal
74
1. Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan
atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.
2.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa kehutanan di luar
pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan setelah
tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Pasal
75
1. Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2.
Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan dimaksudkan untuk
mencapai kesepakatan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti-rugi,
dan atau mengenai bentuk tindakan tertentu yang harus dilakukan
untuk memulihkan fungsi hutan.
3.
Dalam penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk
bersama oleh para pihak dan atau pendampingan organisasi nonpemerintah
untuk membantu penyelesaian sengketa kehutanan.
Pasal 76
1.
Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk
memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti
rugi, dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak
yang kalah dalam sengketa.
2.
Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa
atas keterlambatan pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap
hari.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|