|
Bagian
Keempat
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Pasal
40
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan,
dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas,
dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap
terjaga.
Pasal
41
1. Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi,
b. penghijauan,
c. pemeliharaan,
d. pengayaan tanaman, atau
e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil
teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.
2.
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti
taman nasional.
Pasal 42
1.
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik
biofisik.
2.
Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya
melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi
dan memberdayakan masyarakat.
3.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
43
1.
Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan
yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi
hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi.
2.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan
kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah.
Pasal
44
1.
Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi
usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi
hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
2.
Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi inventarisasi
lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi.
3.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
45
1.
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi
dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan pemerintah.
2.
Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan
oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
3.
Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di
luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan
penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
4.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|