|
Bagian
Ketiga
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal
23
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, bertujuan
untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh
masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pasal 24
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan
kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada
taman nasional.
Pasal
25
Pemanfaatan
kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta
taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
26
1.
Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
2.
Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan
izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal
27
1. Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
2.
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2), dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
3.
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2), dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
Pasal
28
1.
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
2.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil
hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan
hasil hutan bukan kayu.
Pasal 29
1. Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
2.
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
3.
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
4.
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
5.
Izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
Pasal
30
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta
Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan
bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.
Pasal 31
1.
Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan lestari, maka izin
usaha pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian
hutan dan aspek kepastian usaha.
2.
Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
32
Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban
untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.
Pasal
33
1. Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan,
pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
2.
Pemanenan dan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari.
3.
Pengaturan, pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dapat diberikan kepada:
a. masyarakat hukum adat,
b. lembaga pendidikan,
c. lembaga penelitian,
d. lembaga sosial dan keagamaan.
Pasal
35
1. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi,
dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja.
2.
Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan dana investasi untuk
biaya pelestarian hutan.
3.
Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan provisi.
4.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
36
1. Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.
2.
Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pasal
37
1. Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang
bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.
2.
Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pasal
38
1.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi
dan kawasan hutan lindung.
2.
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
3.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan
melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
4.
Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan
pola pertambangan terbuka.
5.
Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
39
Ketentuan
pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36,
Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|