|
Bagian
Kedua
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal
22
1. Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan
yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal
dan lestari.
2.
Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan
ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan.
3.
Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak
berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan.
4.
Berdasarkan blok dan petak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), disusun rencana pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.
5.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|