|
Bagian
Kelima
Pendanaan dan Prasarana
Pasal 57
1. Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi
untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan.
2.
Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung
kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan.
Pasal
58
Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan latihan, serta penyuluhan kehutanan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|