|
Bagian
Keempat
Penyuluhan Kehutanan
Pasal 56
1. Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar
mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber
daya hutan bagi kehidupan manusia.
2.
Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat.
3.
Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya
kegiatan penyuluhan kehutanan.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|