|
Bagian
Ketiga
Pendidikan Dan Latihan Kehutanan
Pasal
55
1.
Pendidikan dan latihan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kehutanan yang terampil,
profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia.
2.
Pendidikan dan latihan kehutanan bertujuan untuk membentuk sumber
daya manusia yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil
dan lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan dilakukan oleh
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
4.
Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselengaranya
pendidikan dan latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan kuantitas
dan kualitas sumber daya manusia.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|