|
Bagian
Kedua
Penelitian Dan Pengembangan Kehutanan
Pasal
53
1.
Penelitian dan pengembangan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan
kemampuan nasional serta budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pengurusan hutan.
2.
Penelitian dan pengembangan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara
lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
3.
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan dilakukan
oleh pemerintah dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, dunia
usaha, dan masyarakat.
4.
Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung peningkatan
kemampuan untuk menguasai, mengembangkan, dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi kehutanan.
Pasal
54
1. Pemerintah bersama-sama dengan dunia usaha dan masyarakat mempublikasikan
hasil penelitian dan pengembangan kehutanan serta mengembangkan
sistem informasi dan pelayanan hasil penelitian dan pengembangan
kehutanan.
2.
Pemerintah wajib melindungi hasil penemuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Izin melakukan penelitian kehutanan di Indonesia dapat diberikan
kepada peneliti asing dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|