|
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
52
1. Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya
manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.
2.
Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan serta penyuluhan kehutanan, wajib memperhatikan ilmu pengetahuan
dan teknologi, kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya
masyarakat.
3.
Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan, pemerintah wajib menjaga kekayaan
plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|