|
Pasal
66
1. Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, pemerintah menyerahkan
sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah.
2.
Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan
hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.
3.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|