|
Pasal
59
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan
menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai
secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan
dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.
Pasal
60
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan.
Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.
Pasal
61
Pemerintah
berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pasal
62
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan
terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh
pihak ketiga.
Pasal
63
Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melakukan
pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan
pengurusan hutan.
Pasal
64
Pemerintah
dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
hutan yang berdampak nasional dan internasional.
Pasal
65
Ketentuan
lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|