|
Bagian
Ketiga
Penguasaan Hutan
Pasal
4
1. Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
2.
Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberi wewenang kepada pemerintah untuk:
a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau
kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai
kehutanan.
3.
Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat
hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|