|
Bagian
Kesatu
Pengertian
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
4.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani
hak atas tanah.
5.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak
atas tanah.
6.
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat.
7.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
8.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah.
9.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya.
10.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
11.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12.
Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat
wisata berburu.
13.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya,
serta jasa yang berasal dari hutan.
14.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15.
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab
di bidang kehutanan.

Back to Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|